Senin, 22 Juni 2009

Sasaran Kejahatan Cybercrime

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

o Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

o Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

o Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

1. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Ada beberapa jenis cybercrime

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



6. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


10. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

# Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
# Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
# Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
# Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.



"Dua Kejahatan Konvensional"

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Kejahatan Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Senin, 18 Mei 2009

Struktur Sistem Komputer
Proteksi Hardware dan Struktur Jaringan

Sebuah sistem operasi atau dalam bahasa asingnya Operating System adalah sebuah program yang mengatur hardware komputer. Sistem operasi juga menyediakan fondasi untuk aplikasi di atasnya dan bertindak sebagai penghubung antara user dengan hardware. Setiap sistem operasi memiliki caranya masing-masing untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini menimbulkan aneka ragam sistem operasi yang sangat menakjubkan.
Komponen Sistem Komputer

Sebelum memahami apa itu sistem operasi marilah kita lihat komponen-komponen sistem komputer. Menurut EDPS (Electronic Data Processing System) komponen sistem operasi dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu hardware/peripheral, software dan brainware/user.

Hardware atau peripheral adalah penyedia sumber daya untuk komputasi. Hardware merupakan benda yang konkret, dapat dilihat dan disentuh.

Software adalah sarana yang memberitahukan hardware apa yang harus dikerjakannya. Berbeda dengan hardware, software adalah sesuatu yang abstrak. Ia hanya dapat dilihat dari apa yang dilakukannya terhadap hardware. Software dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu sistem operasi dan program aplikasi. Sistem Operasi adalah software yang bertugas mengontrol dan mengkoordinasikan pengunaan hardware untuk berbagai Aplikasi untuk bermacam-macam pengguna. Sementara program aplikasi, adalah Software yang menentukan bagaimana sumber daya digunakan untuk menyelesaikan masalah user.

Dan yang terakhir, brainware/user adalah pengguna komputer. Ia bisa berupa manusia, mesin lain, atau komputer lain.

Gelombang elektromagnetik " Jaringan Transmisi Multi Fungsi Untuk Masa Depan "

Elektromagnetik dari kata "Elektro" dan "Magnetik yang berarti gelombang yang terdiri dari Energi Listrik dan Energi Magnet yang memancar dengan sumber Muatan yang bergerak bolak balik. Sistem kerja elektromagnetik merambat dengan sistem tangan kanan manusia yaitu arah jari keatas adalah Medan Listrik, arah telapak tangan adalah Medan Magnet, dan arah jempol adalah arah rambat vektor gelombang.

Seperti kita ketahui bahwa gelombang elektromagnetik mempunyai cepat rambat yang relatif sehingga memiliki waktu yang relatif. Cepat rambat gelombang elektromagnetik yaitu 3 x 10^8 m/s dimana memiliki energi E= mc^2 dengan massa sebagai massa muatan.

Sifat dari gelombang elektromagnetik yaitu gelombang yang berbentuk bukit lembah dengan medan magnet dan medan listrik yang saling tegak lurus.

Cahaya Tampak merupakan salah satu gelombang elektromagnetik yang dapat terlihat secara langsung oleh mata manusia dimana cepat rambatnya 3x10^8 m/s. Cahaya tampak dapat digunakan sebagai media transmisi muatan listrik sebagai contoh pada fiber optik...,,cahaya dapat juga menghasilkan listrik dengan penyinaran suatu logam dengan frekuensi cahaya lebih tinggi dari logam sehingga elektron pada salah satu keping logam akan keluar dan menabrak keping logam yang lain sehingga terjadi aliran listrik pada logam lain.

Lalu bagaimana mengubah media transmisi kabel menjadi media transmisi melalui gelombang elektromagnetik pada pembangkit listrik....,,lalu bagaimana juga gelombang elektromagnetik alamiah di bumi bisa diubah atau di konversi menjadi muatan listrik berfrekuensi tinggi....,,Bagaimana agar setiap jaringan listrik yang akan ditransmisikan ke setiap rumah2 penduduk tanpa melalui kabel atau dengan melalui gelombang elektromagnetik tertentu sehingga energi listrik dapat dipancarkan dari berbagai wilayah dengan jangkauan LAN, MAN, Bahkan WAN,,,silahkan di cek pada tulisan saya berikutnya.....
7 komentar Link ke posting ini

Senin, 11 Mei 2009

Perbedaan Friendster Dan Facebook

May 11, 2009

Facebook Oh Facebook, Menuai Beragam Kasus
teman sedikit banyak membuat hati Vira melunak dan ikon Confirm tanpa ragu, ia klik. Alhasil, resmilah pertemanan mereka. Setelahnya, mereka rajin bertegur sapa di wall untuk menjembatani jauhnya jarak dan perbedaan waktu. ...
Sumber: http://galz25.wordpress.com/2009/03/05/facebook-oh-facebook-menuai-beragam-kasus/

Perbedaan Friendster Dan Facebook
1. Sign Up nya lebih gampang, jika Confirmation Email FS masuk ke Inbox tapi FaceBook masuk ke Bulk 2. Tampilannya lebih user friendly, mungkin hal ini karena layout Friendster sudah lama dikenal oleh Rakyat Indonesia (dan sekitarnya)
Sumber: http://komputerlab.blogspot.com/2009/02/perbedaan-friendster-dan-facebook.html

Demam Facebook Di Kalangan Blogger Dan Masyarakat Indonesia
Nah, sekarang kita membahas perbedaan, keuntungan, dan kelemahan tentang facebook dan friendster (sorry situs sosial lainnya tidak saya bandingkan, soalnya kedua situs ini sangat mencolok di Indonesia) ini gw dapat dari berbagai sumber ...
Sumber: http://ubanzholic.blogspot.com/2009/02/demam-facebook-di-kalangan-blogger-dan.html

YUWIE YUWIE YUWIE
Yuwie adalah sebuah situs sosial seperti halnya dengan Friendster.com dan facebook.com. Namun ada sedikit perbedaan pada YUWIE, dalam yuwie sobat dapat mencari secuil rejeki dengan program affiliatenya.
Sumber: http://pit-onta.blogspot.com/2009/03/yuwie-yuwie-yuwie.html

Friendster Vs Facebook
Pada halaman bagian ini akan terlihat perbedaan antara Friendster dan Facebook. Pada Friendster, halaman depan sederhana dengan memberi pembagian segmen yang jelas. Bentuk informasi yang diberikan Friendster ini relative singkat dan ...
Sumber: http://razzialfa.wordpress.com/2009/02/17/friendster-vs-facebook/

Perbedaan Friendster Dan Facebook